Kini tak usah khawatir bagi warga yang
tidak mempunyai kartu jaminan kesehatan, karena pemerintah sudah mengeluarkan
asuransi terbaru untuk warga yang tidak mampu.
Jamkesda/jamkesos Non
Kartu.
Pemerintah akan membantu biaya pengobatan
pasien dengan plafon bantuan sebesar Rp.
10.000.000,-/tahun. Untuk data base pasien jamkesda masih belum ada penetapan,
sehingga disepakati alur pemeriksaan pasien ke Rumah Sakit baik Rawat jalan maupun
Rawat Inap harus mendapatkan surat rekomendasi atau jaminan sementara dari
BKKPP dan KB dengan tembusan UPT Jamkesda.
Tatalaksana bantuan pada pasien
dengan tindakan hemodialisa mengacu dari jamkesos yaitu diberikan bantuan Rp. 250.000,- setiap tindakan dengan
persyaratan administrasi sementara juga mengacu pada persyaratan pasien
jamkesos.