Kini tak usah khawatir bagi warga yang
tidak mempunyai kartu jaminan kesehatan, karena pemerintah sudah mengeluarkan
asuransi terbaru untuk warga yang tidak mampu.
Jamkesda/jamkesos Non
Kartu.
Pemerintah akan membantu biaya pengobatan
pasien dengan plafon bantuan sebesar Rp.
10.000.000,-/tahun. Untuk data base pasien jamkesda masih belum ada penetapan,
sehingga disepakati alur pemeriksaan pasien ke Rumah Sakit baik Rawat jalan maupun
Rawat Inap harus mendapatkan surat rekomendasi atau jaminan sementara dari
BKKPP dan KB dengan tembusan UPT Jamkesda.
Tatalaksana bantuan pada pasien
dengan tindakan hemodialisa mengacu dari jamkesos yaitu diberikan bantuan Rp. 250.000,- setiap tindakan dengan
persyaratan administrasi sementara juga mengacu pada persyaratan pasien
jamkesos.
Pasien haemodialisa yang menjalani
tranfusi darah akan mendapatkan bantuan Rp. 125.000,-/kolf, setiap kali paket
tindakan tranfusi darah.
Bantuan pada pasien rawat jalan
maksimal Rp. 50.000,- setiap kali kunjungan dengan persyaratan administrasi
mengacu pada persyaratan jamkesos.
_mekanisme
pengajuan tranfusi darah ke PMI Bantul_
v
Sebelum
terbit kartu jamkesda, maka dilampirkan foto copy baukti kepesertaan dari BKK,
PP dan KB : foto copy KK, KTP, SKTM dilegalisir.
Persyaratan
mengurus jamkesda:
v
Berkas-berkas
dari Rumah Sakit terkait.
v
Foto
copy SKTM yang dilegalisir
v
Fotocopy
KK yang dilegalisir
v
Fotocopy
KTP yang dilegalisir
v
Berkas
di bawa ke UPT Jamkesda untuk dimintakan jaminan awal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar